Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima Dubes Rusia dan Pengusaha di Istana, Apa yang Dibahas?
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah Anggota Jemaat Saksi-Saksi Yehuwa Ditahan terkait Tuduhan Kriminal

Rabu, 10 Februari 2021 - 22:31:00 WIB
Sejumlah Anggota Jemaat Saksi-Saksi Yehuwa Ditahan terkait Tuduhan Kriminal
Ilustrasi penangkapan orang oleh aparat keamanan. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id – Penegak hukum Rusia menahan sejumlah anggota jemaat Saksi-Saksi Yehuwa, Rabu (10/2/2021). Dalam penangkapan itu, aparat setempat melakukan penggeledahan di 16 alamat berbeda di Kota Moskow.

Penangkapan anggota Saksi-Saksi Yehuwa kali ini diklaim sebagai penyelidikan kriminal baru oleh pihak berwenang Rusia terhadap kelompok agama tersebut. 

Komite Investigasi Rusia—yang menangani penyelidikan kasus-kasus kejahatan besar—menyatakan bahwa orang-orang itu ditahan karena mengatur dan mengambil bagian dalam kegiatan kelompok agama yang dilarang. 

Mereka dikatakan menggelar pertemuan secara diam-diam di sebuah apartemen di Moskow Utara. Orang-orang itu juga disebut-sebut mempelajari ajaran Saksi-Saksi Yehuwa, meski mengetahui adanya larangan terhadap aktivitas kelompok agama itu.

Saksi-Saksi Yehuwa adalah suatu denominasi Kristen, milenarian, restorasionis dengan kepercayaan nontrinitarian yang terpisah dari Kekristenan arus utama.

Mahkamah Agung Rusia melabeli kelompok Saksi-Saksi Yehuwa sebagai “organisasi ekstremis” pada 2017 dan memerintahkan pembubarannya. Sejak itu, pihak berwenang Rusia telah menahan ratusan anggota jemaat Saksi-Saksi Yehuwa dan menghukum puluhan di antara mereka atas tuduhan ekstremisme.

“Pihak berwenang Rusia terus-menerus memburu penganut agama kami,” kata perwakilan dari Asosiasi Saksi Yehuwa Eropa, Yaroslav Sivulsky, dikutip Reuters, Rabu (10/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut