Sejumlah Anggota Jemaat Saksi-Saksi Yehuwa Ditahan terkait Tuduhan Kriminal
MOSKOW, iNews.id – Penegak hukum Rusia menahan sejumlah anggota jemaat Saksi-Saksi Yehuwa, Rabu (10/2/2021). Dalam penangkapan itu, aparat setempat melakukan penggeledahan di 16 alamat berbeda di Kota Moskow.
Penangkapan anggota Saksi-Saksi Yehuwa kali ini diklaim sebagai penyelidikan kriminal baru oleh pihak berwenang Rusia terhadap kelompok agama tersebut.
Komite Investigasi Rusia—yang menangani penyelidikan kasus-kasus kejahatan besar—menyatakan bahwa orang-orang itu ditahan karena mengatur dan mengambil bagian dalam kegiatan kelompok agama yang dilarang.
Mereka dikatakan menggelar pertemuan secara diam-diam di sebuah apartemen di Moskow Utara. Orang-orang itu juga disebut-sebut mempelajari ajaran Saksi-Saksi Yehuwa, meski mengetahui adanya larangan terhadap aktivitas kelompok agama itu.
Saksi-Saksi Yehuwa adalah suatu denominasi Kristen, milenarian, restorasionis dengan kepercayaan nontrinitarian yang terpisah dari Kekristenan arus utama.
Mahkamah Agung Rusia melabeli kelompok Saksi-Saksi Yehuwa sebagai “organisasi ekstremis” pada 2017 dan memerintahkan pembubarannya. Sejak itu, pihak berwenang Rusia telah menahan ratusan anggota jemaat Saksi-Saksi Yehuwa dan menghukum puluhan di antara mereka atas tuduhan ekstremisme.
“Pihak berwenang Rusia terus-menerus memburu penganut agama kami,” kata perwakilan dari Asosiasi Saksi Yehuwa Eropa, Yaroslav Sivulsky, dikutip Reuters, Rabu (10/2/2021).
Dia mengatakan, setidaknya ada 15 keluarga jemaat Saksi-Saksi Yehuwa yang terbangun karena ketukan keras di pintu rumah mereka pada Rabu pagi. Tak cukup sampai di situ, orang-orang yang tidak bersalah dan taat hukum itu kemudian ditampilkan di televisi dalam keadaan sedang digelandang aparat dengan tangan diborgol.
“Kami berharap hukum dan akal sehat akan berlaku, dan perundungan terhadap pengikut agama kami akan berakhir,” ujar Sivulsky.
Komite Investigasi Rusia tidak mengungkapkan secara perinci berapa banyak orang yang telah ditahan dalam penggerebekan itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil