Selandia Baru Bakal Bakal Larang Penjualan Rokok
WELLLINGTON, iNews.id - Selandia Baru akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang penjualan rokok untuk usia tertentu. Parlemen akan mencabut undang-undang yang telah berlaku mengenai penjualan produk tembakau, termasuk rokok, Selasa (27/2/2024), bertujuan menyelamatkan generasi mendatang dari bahayanya.
Aturan ini mulai berlaku pada Juli mendatang, yakni melarang penjualan rokok bagi siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2009, membatasi kandungan nikotin pada produk tembakau yang dihisap, serta memangkas jumlah penjual ritel lebih dari 90 persen.
Pemerintahan koalisi baru yang terpilih pada Oktober 2023 menegaskan, pencabutan UU yang berlaku merupakan hal mendesak, sehingga tak meminta pendapat publik terlebih dulu.
Menteri Kesehatan Selandia Baru Casey Costello mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi kebiasaan merokok. Meski demikian pemerintah menggunakan pendekatan berbeda yakni dengan melakukannya secara perlahan demi mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan.
“Saya akan segera membawa paket aturan ke kabinet untuk menambah alat yang tersedia guna membantu orang untuk berhenti merokok,” kata Costello, dikutip dari Reuters.
Dia menambahkan aturan ini juga berlaku untuk rokok elektronik atau vape dengan membatasi penggunaannya di kalangan generasi muda.
Namun keputusan tersebut mendapat kritikan karena kekhawatiran akan berdampak lebih besar pada penduduk asli Maori dan Pasifika, kelompok dengan tingkat perokok tinggi.
Peneliti Universitas Otago Janet Hoek juga menyoroti dampak aturan ini kepada generasi muda.
“Uji klinis skala besar dan studi pemodelan menunjukkan, undang-undang tersebut dengan cepat bisa menambah tingkat berhenti merokok di kalangan perokok serta mempersulit generasi muda untuk mulai merokok,” kata Hoek, salah satu direktur kelompok yang mempelajari upaya untuk mengurangi kebiasaan merokok.
Editor: Anton Suhartono