HANOI, iNews.id - Sebanyak 18 orang dihukum mati akibat kasus penyelundupan narkoba. Mereka terdiri dari warga negara China, Korea Selatan, dan Vietnam.
Melansir dari Korea Herald, SEnin (13/11/2023), Vietnam memiliki hukum antinarkoba yang sangat ketat di dunia. Eksekusi mati kerap dirahasiakan dari publik.
Kebakaran Dahsyat Melanda 7 Gedung Tinggi Hong Kong, 44 Orang Tewas, China Berduka
Warga Korsel yang terjerat kasus narkoba itu merupakan mantan polisi Kim Soon Sik (63) dan rekannya Kang Seon Hook. Mereka dihukum mati usai menjalani sidang selama empat hari di Kota Ho Chi Minh.
Sementara itu, warga China yang dihukum mati yakni Li Tian Guan (58).
Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat, Didominasi Usia Produktif
Kelompok tersebut mengedarkan, dan melakukan perdagangan lebih dari 216 kilogram narkoba antara Mei dan Juni 2020.
Selain itu, lebih dari 168 kilogram narkoba berbagai jenis juga disita.
Curi Besi untuk Beli Narkoba, Residivis di Pesisir Selatan Ditangkap Warga
Narkoba tersebut diselundupkan dari Kamboja ke Kota Ho Chi Minh. Sementara yang lainnya diangkut ke Korsel.
Belum jelas pelaksanaan hukuman mati itu. Pengadilan Vietnam secara rutin memberikan hukuman mati untuk kasus narkoba.
Negara ini merupakan salah satu eksekutor hukuman mati terbesar di dunia.
Vietnam bertindak tegas karena Ho Chi Minh menjadi pusat distribusi narkoba. Siapa pun yang tertangkap dengan lebih dari 600 gram heroin atau lebih dari 2,5 kilogram metamfetamin dapat dihukum mati.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku