Senat Tolak UU Legalisasi Aborsi, Warga Argentina Histeris
BUENOS AIRES, iNews.id - Senator Argentina menggelar pemungutan suara terkait undang-undang (UU) yang melegalkan aborsi pada 14 minggu pertama kehamilan, Kamis (9/8/2018). Hasil akhir menunjukkan senat menentang legalisasi aborsi.
Keputusan itu mematahkan harapan kelompok-kelompok hak asasi perempuan setelah sebelumnya UU legalisasi aborsi disetujui oleh parlemen.
Pada Juni, parlemen Argentina menyetujui Rancangan Undang Undang Legalisasi Aborsi menjadi UU. Namun UU ini tidak otomatis langsung diberlakukan karena harus mendapat persetujuan Senat.
Dilaporkan AFP, menurut penghitungan resmi, 38 senator menentang tindakan melegalkan aborsi, sementara 31 lainnya mendukung, dan dua orang abstain.
Hasil pemungutan suara disambut oleh kembang api dan teriakan kemenangan di antara aktivis anti-aborsi yang berkumpul di luar Gedung Kongres. Sedangkan di ujung lain alun-alun, para pendukung pro-aborsi juga turut berteriak memprotes seraya menangis.
Hasil keputsan senat memicu keributan di beberapa tempat. Beberapa demonstran mulai menembak dan melemparkan batu saat bentrok dengan polisi anti huru hara.
Kini anggota parlemen harus menunggu setahun untuk kembali mengajukan rancangan undang-undang tersebut.
Mirip dengan sebagian besar negara Amerika Latin, saat ini aborsi diperbolehkan di Argentina hanya dalam tiga kasus tertentu, yakni pemerkosaan, janin mengancam kehidupan ibu atau apabila janin cacat.
Editor: Nathania Riris Michico