Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Hapus Hukuman Mati, Malaysia Akan Dekriminalisasi Pelaku Percobaan Bunuh Diri

Selasa, 04 April 2023 - 14:28:00 WIB
Setelah Hapus Hukuman Mati, Malaysia Akan Dekriminalisasi Pelaku Percobaan Bunuh Diri
Malaysia akan mendekriminalisasi pelaku percobaan bunuh diri (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia terus mereformasi hukum. Setelah menghapus kewajiban hukuman mati bagi terpidana, Negeri Jiran bakal mendekriminalisasi orang yang mencoba bunuh diri.  Malaysia saat ini menerapkan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda kepada orang yang mencoba bunuh diri.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memidanakan orang yang membantu atau bersekongkol dalam percobaan bunuh diri. 

“Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa upaya bunuh diri termasuk dalam lingkup perilaku kecenderungan dan tindakan ini merupakan dampak dari permasalahan mental atau gangguan kejiwaan,” kata  Menteri Hukum dan Reformasi Institusi Malaysia, Azalina Othman, dikutip dari The Star, Selasa (4/4/2023).

Bahkan, lanjut dia, pemerintah akan mengusulkan agar hukuman bagi orang yang membantu bunuh diri melibatkan anak-anak serta orang cacat mental diperkuat.

Usulan untuk mendekriminalisasi pelaku percobaan bunuh diri disampaikan di parlemen hari ini. Namun voting kemungkinan dilakukan pada sidang berikutnya.

Pemerintah berharap reformasi ini akan mendorong orang-orang yang mencoba bunuh diri bisa mendapat bantuan, menghilangkan stigma bunuh diri, serta menurunkan kasus kematian akibat bunuh diri.

Kasus bunuh diri di Malaysia pada 2021 mencapai 1.142, naik signifikan dibandingkan pada 2020 yakni 631 kasus.

Selain menghapus hukuman mati, Malaysia juga memangkas jenis pelanggaran yang dijatuhi hukuman mati serta menghapus hukuman penjara seumur hidup. Hukuman mati diganti dengan penjara 30 sampai 40 tahun serta denda dan cambuk.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut