Setelah Impor Walkie Talkie, Aung San Suu Kyi Kembali Dituntut Melanggar UU Bencana
YANGON, iNews.id - Kepolisian Myanmar terus menyelidiki Aung San Suu Kyi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya selama memimpin negara itu, tuduhan yang dianggap mengada-ada pascakudeta 1 Februari.
Kali ini kepolisian menuntut perempuan 75 tahun itu dengan tuduhan baru yakni melanggar Undang-Undang Bencana Nasional.
Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan, kliennya menghadapi dakwaan yang sama seperti dikenakan terhadap Presiden Win Myint. Suu Kyi dan Myint termasuk para pejabat dan pemimpin politik ditangkap pada 1 Februari oleh militer.
Dia menambahkan, Suu Kyi telah menjalani sidang pendahuluan melalui video call terkait alasan pandemi Covid-19. Namun Suu Kyi tak didampingi pengacara terkait belum adanya surat kuasa.
Soal kondisi kliennya, Maung Zaw mengatakan dalam keadaan baik.
"Tidak ada berita merupakan kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk," ujarnya, dikutip dari Reuters, Selasa (16/2/2021).