Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AS Resmi Berlakukan Sanksi kepada Kepala Jaksa ICC karena Perintahkan Tangkap Netanyahu
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Netanyahu, Pengadilan Kriminal Internasional Incar 2 Menteri Radikal Israel

Jumat, 30 Mei 2025 - 03:05:00 WIB
Setelah Netanyahu, Pengadilan Kriminal Internasional Incar 2 Menteri Radikal Israel
Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan meminta hakim untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 2 menteri sayap kanan Israel (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan akan meminta hakim untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua menteri sayap kanan radikal Israel. Dokumen permohonan sedang disiapkan dan diajukan sebelum Khan cuti dari jabatannya bulan ini.

Dua pejabat Israel yang diiincar adalah Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.

Surar kabar AS Wall Street Journal, mengutip keterangan seorang sumber pejabat di ICC, melaporkan Khan sedang mendalami kasus melibatkan dua menteri tersebut terkait mempromosikan permukiman ilegal untuk orang Yahudi di tanah Palestina yang diduduki, Tepi Barat.

Kedua menteri yang juga pemimpin partai sayap kanan itu sangat mendukung gerakan perluasan permukiman Yahudi di Tepi Barat. Smotrich menyerukan untuk terus menambah pembangunan permukiman sebagai respoms atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Sumber pejabat itu mengatakan, jaksa ICC sedang menyiapkan dakwaan kejahatan perang terhadap Smotrich dan Ben Gvir.

Belum diketahui kelanjutan penananganan kasus ini setelah Khan cuti, apakah akan menunjuk wakilnya untuk melanjutkan atau tidak. Khan mengajukan cuti terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.

Pengajuan surat perintah penangkapan terhadap dua menteri Israel itu tampaknya akan kembali mengundang reaksi Amerika Serikat. Pemerintahan AS sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Khan dan ICC karena mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tahun lalu. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut