Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasukan Israel Masih Serang Gaza Setelah Bunuh 104 Orang
Advertisement . Scroll to see content

ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Uni Eropa: Semua Anggota Wajib Laksanakan Keputusan!

Jumat, 22 November 2024 - 00:00:00 WIB
ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Uni Eropa: Semua Anggota Wajib Laksanakan Keputusan!
Josep Borrell memberikan perhatian atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

BRUSSELS, iNews.id - Uni Eropa memberikan perhatian atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan pada Kamis (21/11/2024) atau 6 bulan sejak jaksa penuntut ICC pertama kali mengajukan permintaan kepada hakim.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan sudah mengetahui surat tersebut dan menjadikannya sebagai perhatian.

"Jadi saya memperhatikan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Gallant, dan para pemimpin Hamas," ujarnya, seperti dikutip dari Sputnik.

Dia menegaskan keputusan tersebut mengikat dan semua negara anggota Pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan tersebur," kata Borrell, dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu.dan Gallant atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan humaniter internasional di Jalur Gaza.

"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," bunyi pernyataan ICC.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut