Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Israel Terus Langgar Gencatan Senjata Gaza, Netanyahu Permalukan Trump
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Mahkamah Internasional, Menlu Palestina: Israel Lakukan Genosida di Gaza!

Senin, 19 Februari 2024 - 17:21:00 WIB
Sidang Mahkamah Internasional, Menlu Palestina: Israel Lakukan Genosida di Gaza!
Menlu Palestina Riyad Al Maliki menegaskan Israel melakukan genosida di Jalur Gaza serta menerapkan kebijakan apartheid terhadap warga Palestina (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) memulai sidang terkait kasus pendudukan Israel atas Palestina, Senin (19/2/2024). Pada hari pertama, ICJ mendengarkan pandangan dari Palestina yang diwakili Menteri Luar Negeri Riyad Al Maliki di pengadilan Den Haag, Belanda. 

Dalam sidang pembukaan itu, Al Maliki menegaskan Israel melakukan genosida di Jalur Gaza serta menerapkan kebijakan apartheid terhadap warga Palestina selama bertahun-tahun.

“Membiarkan hal ini terus berlanjut merupakan hal yang tidak bisa diterima,” kata Maliki, dikutip dari Reuters.

Dia menegaskan menjadi kewajiban moral dan hukum bagi semua pihak untuk segera mengakhiri perbuatan sewenang-wenang Israel.

ICJ mulai menggelar sidang mengenai konsekuensi hukum atas pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967. Sidang ini akan meminta pandangan dari perwakilan 52 negara, termasuk Amerika Serikat, China, dan Rusia, serta pemaparan bukti-bukti.

Mahkamah Internasional mengagendakan sidang akan berlangsung selama sepekan yakni di Istana Perdamaian yang juga markas pusat pengadilan tinggi PBB itu.

Sidang ini merupakan permintaan Majelis Umum PBB yang pada Desember 2022 meminta Mahkamah untuk memberikan nasihat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum yang timbul atas kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. 

Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional untuk mempertimbangkan dua pertanyaan. Pertama, Mahkamah harus memeriksa konsekuensi hukum terhadap apa yang disebut PBB sebagai pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Ini berkaitan dengan pendudukan berkepanjangan, perlusan permukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, serta langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem.

Kedua, Mahkamah harus memberikan nasihat mengenai bagaimana tindakan Israel memengaruhi status hukum pendudukan serta apa konsekuensinya bagi PBB dan negara-negara lain.

Mahkamah akan membuat keputusan soal kasus ini, kemungkinan pada akhir 2024.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut