Sidang Vonis Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Dimulai Hari Ini
WELLINGTON, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan 51 jemaah masjid di Christchurch, Selandia Baru, akan menjalani sidang vonis, Senin (24/8/2020), di pengadilan Christchurch.
Sidang digelar dengan pengamanan superketat. Pria asal Australia itu mengikuti langsung proses sidang, tidak melalui layar monitor atau konferensi video seperti terjadi sebelumnya.
Gedung pengadilan tempat Tarrant mendengarkan vonis ditutup dengan penghalang besar berwarna oranye. Di lokasi polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga.
Anjing pelacak memeriksa para staf pengadilan serta jurnalis yang mengantre di pos keamanan pada Senin pagi.
Sidang ditetapkan berlangsung 4 hari. Para korban selamat serta terdakwa, mewakili dirinya pribadi, akan menyampaikan pernyataan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander sebelum dia menjatuhkan vonis.