Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Pemukim Ilegal Israel Bakar Masjid dan Alquran di Tepi Barat
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Dimulai Hari Ini

Senin, 24 Agustus 2020 - 06:07:00 WIB
Sidang Vonis Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Dimulai Hari Ini
Brenton Tarrant, pelaku penembakan jemaah masjid di Chrischurch, Selandia Baru, yang menewaskan 51 orang, jalani sidang vonis pada 24 Agustus 2020 (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WELLINGTON, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan 51 jemaah masjid di Christchurch, Selandia Baru, akan menjalani sidang vonis, Senin (24/8/2020), di pengadilan Christchurch.

Sidang digelar dengan pengamanan superketat. Pria asal Australia itu mengikuti langsung proses sidang, tidak melalui layar monitor atau konferensi video seperti terjadi sebelumnya.

Gedung pengadilan tempat Tarrant mendengarkan vonis ditutup dengan penghalang besar berwarna oranye. Di lokasi polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga.

Anjing pelacak memeriksa para staf pengadilan serta jurnalis yang mengantre di pos keamanan pada Senin pagi.

Sidang ditetapkan berlangsung 4 hari. Para korban selamat serta terdakwa, mewakili dirinya pribadi, akan menyampaikan pernyataan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander sebelum dia menjatuhkan vonis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut