Sidang Vonis Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Dimulai Hari Ini
WELLINGTON, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan 51 jemaah masjid di Christchurch, Selandia Baru, akan menjalani sidang vonis, Senin (24/8/2020), di pengadilan Christchurch.
Sidang digelar dengan pengamanan superketat. Pria asal Australia itu mengikuti langsung proses sidang, tidak melalui layar monitor atau konferensi video seperti terjadi sebelumnya.
Gedung pengadilan tempat Tarrant mendengarkan vonis ditutup dengan penghalang besar berwarna oranye. Di lokasi polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga.
Anjing pelacak memeriksa para staf pengadilan serta jurnalis yang mengantre di pos keamanan pada Senin pagi.
Sidang ditetapkan berlangsung 4 hari. Para korban selamat serta terdakwa, mewakili dirinya pribadi, akan menyampaikan pernyataan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander sebelum dia menjatuhkan vonis.
Pada Minggu (23/8/2020), media Selandia Baru merilis foto-foto dari Angkatan Udara menunjukkan pesawat Hercules membawa Tarrant ke Christchurch dari penjara dengan keamanan tinggi di Auckland.
Kasus Tarrant tak hanya menyita perhatian publik Selandia Baru, namun dunia internasional. Perdana Menteri Jacinda Ardern menyebut pembantaian jemaah dua masjid yang sedang melaksanakan Salat Jumat itu sebagai salah satu hari terkelam bagi negaranya.
Tarrant mempersenjatai diri dengan senapan semi-otomatis lalu menyerbu dua masjid pada 15 Maret 2019 sambil menembaki jemaah secara membabi-buta. Dia bahkan menyiarkan langsung aksinya itu melalui livestreaming Facebook.
Dia ditangkap pada hari yang sama. Awalnya Tarrant tidak mengakui kesalahannya atas tuduhan pemembunuhan 51 orang, percobaan pembunuhan terhadap 40 orang, serta melakukan aksi teroris.
Pada Maret lalu, dia mengubah pengakuannya menjadi bersalah.
Editor: Anton Suhartono