Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri PPPA Jenguk Bocah yang Dibuang Ayah di Kebayoran, Ungkap Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SAITAMA, iNews.id - Seorang anggota polisi berusia 25 tahun, Tsutomu Ikui, ditangkap Kepolisian Saitama, Jepang, karena diduga menyiksa putrinya yang berusia tiga bulan. Bayi itu disiksa oleh Ikui hingga mengalami koma.

Dilansir Japan Today, Senin (26/3/2018), polisi melaporkan, Ikui yang merupakan petugas dari Departemen Kepolisian Kumagaya dari divisi hubungan masyarakat, dengan kasar mengguncang putrinya di apartemen mereka. Saat kejadian, istrinya sedang tidak berada di kediaman mereka.

Ketika bayinya mulai mengalami hiperventilasi atau bernafas dengan sangat cepat, Ikui menghubungi layanan darurat.

Bayi itu segera dilarikan ke rumah sakit setempat dan didiagnosa menderita pendarahan otak. Melihat bekas kekerasan di tubuh bayi itu, petugas rumah sakit menduga terjadi kekerasan dan melaporkannya ke polisi.

Polisi menyebut Ikui mengakui perbuatannya. Ikui merasa kesal karena putrinya tak juga berhenti menangis.

Dia mengaku kehilangan kesabaran dan mengguncang putrinya sekitar 10 kali. Saat ini Ikui masih ditahan di Kepolisian Saitama.

Hingga Minggu 26 Maret pagi, bayi itu masih dalam kondis koma.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut