Singapura Hukum Cambuk Napi 29 Tahun Asal Inggris
Sabtu, 12 Januari 2019 - 18:35:00 WIB
Menurut Daily Mail, pria 29 tahun itu awalnya terancam hukuman mati. Namun hukuman mati itu dibatalkan karena berat obat-obatan terlarang sebagai barang bukti kejahatan di bawah 500g.
Pelanggarannya termasuk dua tuduhan perdagangan narkoba berulang, satu 69 gram dan yang lainnya 60 gram ganja.
Keluarga Yuen menggambarkan hukuman cambuknya sebagai "bentuk penyiksaan". Dia menjalani hukumannya di penjara Changi Singapura.
Editor: Nathania Riris Michico