Singapura Perkenalkan RUU Cegah Intervensi Asing, Incar Informasi Hoaks dari Luar Negeri
SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencegah campur tangan asing di politik dalam negeri. Nantinya pihak terkait bisa mengeluarkan perintah untuk menghapus materi yang dikategorikan sebagai kampanye informasi permusuhan (HIC).
Kementerian Dalam Negeri Singapura, dalam pernyataan Senin (13/9/2021), menyatakan, RUU Interferensi Asing (Penanggulangan) menargetkan materi yang berpotensi menyebabkan kerugian langsung dan signifikan bagi negara, seperti menghasut kekerasan dan menyebabkan permusuhan antarkelompok.
Jika platform media sosial tak memenuhi permintaan untuk menarik konten tersebut, provider Internet akan diperintahkan untuk memblokirnya. Selain itu RUU juga mengusulkan pemblokiran unduhan aplikasi yang digunakan untuk menyebarkan konten.
"Kami telah melihat banyak contoh dalam beberapa tahun terakhir di mana media sosial dan teknologi komunikasi digunakan oleh entitas untuk menunjukkan HIC terhadap negara lain," bunyi pernyataan, dikutip dari Reuters.
Disebutkan entitas tersebut melakukan aktivitas terselubung, terkoordinasi, dan canggih, dengan tujuan memanipulasi opini publik, menghancurkan citra institusi demokrasi, memecah belah masyarakat, bahkan memengaruhi hasil pemilu.
Kementerian menjelaskan, RUU ini tak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi karena tidak akan dipakai untuk menjerat warga Singapura yang mengekspresikan pandangan politik, kecuali mereka agen dari entitas asing.