Singapura Sahkan UU Anti-Berita Palsu, Apa Dampaknya?
SINGAPURA, iNews.id - Singapura mengesahkan undang-undang anti-berita palsu yang kontroversial, Rabu (8/5/2019). Penegak hukum kini punya kewenangan untuk menghapus platform media sosial, bahkan kelompok obrolan di layanan pesan singkat, sebagai tindakan tegas.
Pemerintah juga bisa memaksa platform media sosial dan layan pesan singkat untuk menghapus konten yang dianggap sebagai pernyataan palsu yang bertentangan dengan kepentingan publik serta membuat koreksi.
RUU itu disahkan dengan dalih untuk melindungi masyarakat dari peredaran berita palsu. Namun para kritikus mengatakan aturan ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan.
Tidak jelas bagaimana aturan itu diberlakukan, misalnya mengatur konten dalam aplikasi yang sudah dienkripsi seperti WhatsApp.
RUU Perlindungan dari Berita Palsu dan Manipulasi Online disahkan oleh anggota parlemen dan diberlakukan dalam beberapa pekan mendatang.