Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Bloomberg New Economy, Jokowi Prediksi Revolusi Robot Humanoid 5-15 Tahun ke Depan
Advertisement . Scroll to see content

Singapura Sahkan UU Anti-Berita Palsu, Apa Dampaknya?

Kamis, 09 Mei 2019 - 19:33:00 WIB
Singapura Sahkan UU Anti-Berita Palsu, Apa Dampaknya?
Singapura sahkan UU anti-berita palsu (Ilustrasi, Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi respons negati soal pembatasan berpendapat, pemerintah menegaskan UU tersebut tidak akan digunakan untuk menargetkan opini, namun berita hoaks yang terbukti merusak.

"Kebebasan berbicara tidak boleh dipengaruhi oleh UU ini," kata Menteri Hukum K Shanmugam, kepada parlemen, seperti dikutip dari BBC, Kamis (9/5/2019).

Ini melarang penyebaran berita palsu yang menurut pemerintah bertentangan dengan kepentingan umum. Seseorang yang terbukti melanggar di Singapura dapat didenda berat dan/atau dipenjara hingga 5 tahun.

Aturan juga melarang penggunaan akun palsu atau bot untuk menyebarkan berita palsu. Bagi pelanggarnya akan diganjar hukuman denda hingga 1 juta dolar Singapura dan penjara hingga 10 tahun.

Selain platform media sosial dan layanan pesan singkat, UU ini juga diterapkan portal berita. Mereka akan diganjar hukuman jika tidak mematuhi perintah untuk menghapus konten hoaks atau membuat koreksi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut