Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan
Advertisement . Scroll to see content

Siti Aisyah Bebas, Menlu Retno: Kewajiban Pemerintah Membela WNI

Senin, 11 Maret 2019 - 13:44:00 WIB
Siti Aisyah Bebas, Menlu Retno: Kewajiban Pemerintah Membela WNI
Siti Aisyah meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembebasan Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019), disambut naik Kemeneterian Luar Negeri (Kemlu).

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan, Menlu Retno Marsudi langsung diberi kabar begitu hakim memutuskan Siti Aisyah bebas. Lalu ikut hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam itu.

Menlu, kata Lalu, menyampaikan kegembiraannya atas pembebasan Siti Aisyah dan menekankan bahwa Pemerintah Indonesia berkewajiban membela WNI di luar negeri.

Siti Aisyah melalui proses persidangan yang panjang yakni 1 Maret 2017. Sidangnya sempat dipending tahun lalu dan baru dimulai pada awal tahun ini.

Sementara itu Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana mengucapkan syukur atas putusan hakim.

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," kata Rusdi.

Dia menambahkan Aisyah bisa segera pulang setelah proses pengurusan administrasinya rampung.

"Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya," katanya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut