Sri Lanka Ungkap Identitas 9 Pelaku Bom Bunuh Diri Hotel dan Gereja
KOLOMBO, iNews.id - Kepolisian Sri Lanka mengungkap identitas sembilan pelaku bom bunuh diri di hotel dan gereja pada 21 April 2019. Serangan itu menewaskan 253 orang, termasuk lebih dari 40 warga asing.
Juru Bicara Kepolisian Sri Lanka Ruwan Gunasekera, dikutip dari AFP, Kamis (2/5/2019), mengatakan, di antara pelaku adalah adik-kakak yang beraksi di dua hotel bintang lima di Kolombo. Mereka berasal dari keluarga penguasaha sukses.
Disebutkan pula, dari enam target serangan bom, yakni tiga hotel dan tiga gereja, hanya Hotel Shangri-la yang pelakunya dua orang. Ada satu pelaku bom bunuh diri lagi yang menyasar hotel keempat, namun pelaku gagal meledakkan diri di lokasi.
Pelaku bom bunuh diri di Hotel Shangri-la diketahui bernama Zaharan Hashim yang juga pemimpin kelompok militan lokal Jamaah Tauhid Nasional (NTJ). Dia diduga sebagai otak dari serangan bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu Paskah itu.
Hashim beraksi di Shangri-la ditemani dengan anggota NTJ lainnya Ilham Ahmed Mohamed Ibrahim.
Sementara itu saudara laki-laki Ilham, Inshaf Ahmed, beraksi di Hotel Grand Cinnamon yang lokasinya berdekatan dengan Shangri-la.
Hotel ketiga yang menjadi sasaran adalah Kingsbury yang diledakkan oleh Mohammed Azzam Mubarok Mohamed. Polisi sudah menangkap istrinya untuk dimintai keterangan.
Pelaku lain beraksi di Gereja St Anthony, Kolombo, yakni Ahmed Muaz. Gereja St Sebastian di Kota Negombo diledakkan oleh Mohamed Hasthun. Satu lagi gereja Zion di Kota Batticaloa diledakkan Mohamed Nasser Mohamed Asad.
Satu pelaku lagi gagal meledakkan bom di hotel keempat juga di Kolombo. Pria bernama Abdul Latif Jameel Mohammed itu kemudian meledakkan diri di sebuah rumah setelah dikepung polisi.
Bom kedelapan meledak di sebuah rumah lainnya di Kolombo saat penggerebekan. Bom tersebut dibawa oleh Fathima, istri dari salah satu pria bersaudara pengebom hotel. Ledakan itu juga menewaskan dua anak Fathima dan tiga polisi.
Setelah ini, kata Guanasekera, polisi akan menyita aset para teroris.
"Kami menggunakan pendekatan hukum untuk mencegah pendanaan teroris dengan menyita properti mereka," kata Gunasekera.
Editor: Anton Suhartono