Standar Ganda Uni Eropa, Bungkam saat Busana Muslimah Dilarang tapi Murka ketika LGBT Ditolak
BRUSSELS, iNews.id – Prancis belum lama ini mengumumkan larangan penggunaan busana Muslimah jenis abaya oleh siswinya di sekolah-sekolah di negara itu. Menanggapi kabar tersebut, Uni Eropa tak berkutik.
Komisi Eropa menganggap masalah pelarangan penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis sebagai masalah dalam negeri yang bersangkutan. Juru Bicara Uni Eropa, Christian Wigand mengatakan, otoritas nasional Prancis bertanggung jawab atas undang-undang yang relevan di negaranya.
“Kami telah melihat laporan mengenai keputusan Prancis. Izinkan saya mengklarifikasi bahwa undang-undang tentang penggunaan pakaian keagamaan di depan umum adalah hak yang ditentukan oleh negara-negara anggota, tergantung pada pengawasan pengadilan nasional dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa,” kata Wigand dalam sebuah pengarahan, Selasa (29/8/2023).
Menurut dia, negara-negara anggota Uni Eropa telah menerapkan pendekatan yang berbeda mengenai masalah tersebut karena mereka memiliki banyak pilihan mengenai pengaturan hubungan antara negara dan agama.
Akhir pekan lalu, Menteri Pendidikan Perancis Gabriel Attal mengatakan bahwa pemerintahnya akan melanjutkan larangan penggunaan abaya di sekolah-sekolah tepat pada awal tahun ajaran pada 4 September nanti. Dia berdalih, pembatasan penggunaan busana Muslimah itu akan menjunjung hak siswa untuk membebaskan diri melalui pendidikan di sekolah.
“Sekolah-sekolah Republik (Prancis) dibangun di atas nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang sangat kuat, terutama sekularisme. Saya telah memutuskan bahwa penggunaan abaya di sekolah tidak lagi diperbolehkan,” kata Menteri Pendidikan Perancis Gabriel Attal kepada televisi TF1 pada Minggu (27/8/2023).
Larangan tersebut telah memicu perdebatan publik yang memanas di seluruh spektrum politik dan sosial di Prancis mengenai nilai-nilai sekuler yang dijunjung tinggi oleh negara tersebut, serta sejauh mana nilai-nilai tersebut dapat melanggar kebebasan sipil.
Sikap Uni Eropa yang tak berkutik dengan kebijakan kontroversial Prancis kali ini, bertolak belakang dengan reaksi yang ditunjukkan organisasi supranasional itu tatkala mendapati salah satu negaranya, Hongaria, mengesahkan undang-undang anti-LGBT pada Juni 2021.