KUWAIT CITY, iNews.id – Emir Kuwait Syekh Nawaf al-Ahmad al-Sabah meninggal dunia pada Sabtu (16/12/2023). Dia mangkat hanya tiga tahun setelah mengambil alih kekuasaan di negeri produsen minyak yang juga sekutu AS di kawasan Teluk itu.
Penyebab kematian Syekh Nawaf belum diungkapkan. Namun, sang emir telah dirawat di rumah sakit sejak akhir bulan lalu. Kantor berita negara hanya menyebutkan bahwa penguasa berumur 86 tahun itu dirawat di RS karena “masalah kesehatan darurat”, namun dalam kondisi yang stabil.
5 Drone Tempur yang Dipakai Negara Superpower, Mana yang Paling Efektif?
Kini, Putra Mahkota Kuwait, Syekh Meshal al-Ahmad al-Sabah, ditunjuk sebagai penerus Syekh Nawaf. Syekh Meshal berumur 83 tahun. Dia telah menjadi penguasa de facto Kuwait sejak 2021, ketika Syekh Nawaf—yang juga saudara satu ayahnya itu—menyerahkan sebagian besar tugas kenegaraan kepadanya.
Syekh Nawaf menjadi emir pada September 2020 menyusul kematian saudaranya, Syekh Sabah al-Ahmad al-Jaber. Wafat di usia 91 tahun, Syekh Sabah memerintah Kuwait selama lebih dari satu dekade dan membentuk kebijakan luar negeri negara tersebut selama lebih dari 50 tahun.
TV di Kuwait Tiba-Tiba Ganti Siaran dengan Lantunan Alquran, Sinyal Emir Mangkat?
Kuwait adalah pemilik cadangan minyak terbesar ketujuh di dunia. Negeri ini berbatasan dengan Arab Saudi dan Irak, dan terletak di seberang Teluk dari Iran. Kuwait diinvasi dan diduduki oleh Irak pada 1990. Peristiwa itu memicu Perang Teluk Pertama, beberapa bulan kemudian. Pada 1991, Amerika Serikat dan negara-negara lain mengalahkan Irak dan membebaskan Kuwait.
Peristiwa Sejarah Hari Ini 2 Agustus: Hitler Pimpin Jerman hingga Invasi Irak ke Kuwait
Sejak dia mengambil alih kekuasaan pada 2020, Syekh Nawaf mempertahankan kebijakan luar negeri yang menyeimbangkan hubungan dengan negara-negara tetangga di Timur Tengah.
Berdasarkan konstitusi Kuwait, putra mahkota secara otomatis menjadi emir saat pendahulunya mangkat. Akan tetapi, baru dia baru mengambil alih kekuasaan setelah mengambil sumpah di parlemen. Emir baru memiliki waktu hingga satu tahun untuk menunjuk ahli warisnya (putra mahkota baru).
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku