HONG KONG, iNews.id - Taipan media Hong Kong yang juga tokoh pro-demokrasi Jimmy Lai dijerat dengan undang-undang (UU) keamanan nasional yang disetujui pada pertengahan tahun ini. Dia dituduh bersekongkol dengan kekuatan asing.
Pria yang juga pengkritik kebijakan China itu menjadi orang penting pertama Hong Kong yang terjerat UU kontroversial tersebut sejak diberlakukan pada Juni.
Surat kabar Apple Daily melaporkan, Lai dijadwalkan hadir di pengadilan pada Sabtu (12/12/2020).
UU keamanan nasional yang merupakan produk China menghukum siapa saja yang dituduh berusaha memisahkan Hong Kong dari China, melakukan tindakan subversif, terorisme, serta berkolusi dengan kekuatan asing. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
AS Siapkan Sanksi untuk Belasan Pejabat China terkait Pengusiran Anggota Parlemen Hong Kong
Negara-negara Barat dan kelompok hak asasi manusia (HAM) menyebut UU ini sebagai cara untuk membungkam perbedaan pendapat di wilayah semi-otonomi yang diserahkan Inggris ke China pada 2007 itu.
Pihak berwenang Hong Kong dan China beralasan sangat penting menutup lubang menganga dalam mempertahankan keamanan nasional yang terekspos oleh aksi unjuk rasa besar-besaran anti-pemerintah dan anti-China sejak 2018.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News