Tak Sembarangan, Ini Syarat Sumbang Makanan Buka Puasa Ramadan di Masjidil Haram
RIYADH, iNews.id - Arab Saudi merilis peraturan bagi dermawan umat Islam yang ingin menyumbang makanan buka puasa Ramadan di Masjidil Haram. Para dermawan, individu maupun kelompok atau organisasi, diminta untuk mendaftar secara online terlebih dulu demi ketertiban.
Lembaga pemerintah Saudi yang diberi tanggung jawab untuk mengelola Masjidil Haram mengungkap, melalui pendaftaran online itu para
dermawan bisa memilih tempat untuk buka puasa. Halaman Masjidil Haram yang digunakan untuk buka puasa sangat luas.
Namun para dermawan tak bisa menyumbang dalam bentuk makanan atau minuman secara langsung, melainkan melalui perusahaan katering yang terdaftar resmi di Pemerintah Kota Makkah.
Selain perusahaan katering, dermawan juga bisa menggunakan jasa produsen makanan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan Arab Saudi.
Mereka menyerahkan uang ke perusahaan tersebut, kemudian makanan akan diantar ke lokasi sesuai permintaan. Makanan yang disajikan harus kering, terdiri atas kurma tanpa biji, kue, pai, dan jus.
Selain itu makanan harus disajikan dalam paket kemasan yang memenuhi semua standar yang akan diumumkan di kemudian waktu.
Untuk dermawan individu, porsi buka puasa maksimal dua jamuan. Setiap jamuan bisa berisi empat orang. Sementara dermawan organisasi bisa memberikan maksimal 10 jamuan.
Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci berharap aturan baru untuk buka puasa ini bisa meningkatkan kenyamanan jemaah di Masjidil Haram selama Ramadan. 1 Ramadan 1445 H kemungkinan jatuh pada 10 atau 11 Maret di Arab Saudi.
Editor: Anton Suhartono