Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan akad nikah di Dua Masjid Suci yakni Masjidil Haram di Makkah serta Masjid Nabawi di Madinah. Pemberian izin ini bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman para jemaah maupun peziarah.
Surat kabar Al Watan melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan izin prosesi akad nikah yang terorganisasi dengan baik. Dengan pemberian izin ini, kementerian berharap pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan bisa melaksanakannya dengan nyaman.
Musaed Al Jabri, pejabat otoritas layanan pernikahan Saudi, mengatakan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW, kata dia, pernah menikahkan pasangan di masjid.
Selain itu, masyarakat Kota Madinah sudah sering melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi, sebelum kementerian mengumumkan izin ini.
“Hal ini disebabkan beberapa alasan. Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sejumlah besar kerabat pasangan suami-istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun Nabi Muhammad),” ujarnya, seperti dilaporkan kembali Gulf News.