Tak Serius Selamatkan Remaja Muslim Luka Tembak, 2 Paramedis Divonis Bersalah
TRENTON, iNews.id - Dua mantan paramedis di Kanada dinyatakan bersalah karena gagal merawat remaja Muslim berusia 19 tahun. Dia meninggal karena luka tembak.
Penembakan terhadap korban Yosif Al-Hasnawi terjadi di kota yang terletak di dekat Torontop, 2 Desember 2017. Insiden bermula saat korban, Yosif Al-Hasnawi datang membantu seorang pria tua yang diganggu oleh dua pemuda.
Al-Hasnawi dan beberapa anggota keluarganya baru saja meninggalkan sebuah masjid di Hamilton, Ontario. Salah satu pria menembak remaja itu dengan pistol kaliber 22 di perut.
Paramedis Steven Snively (55) dan Christopher Marchant (32) tiba di lokasi kejadian tetapi tidak merawat luka Al-Hasnawi dengan serius. Mereka percaya jika korban telah ditembak dengan airsoft gun.
Ayah remaja itu, Majed Al-Hasnawi mengatakan kepada wartawan, paramedis percaya putranya hanya akting. Mereka bahkan benar-benar tertawa ketika Al-Hasnawi mengatakan tidak bisa bernapas.
Jaksa mengatakan, paramedis tersebut seharusnya segera memberikan bantuan dan membawa remaja itu ke rumah sakit. Paramedis justru menunggu 23 menit sebelum mereka berangkat ke rumah sakit dengan ambulans.
Akibatnya, Al-Hasnawi dinyatakan meninggal di rumah sakit sekitar satu jam setelah dia ditembak.
"Saya menyimpulkan berbagai kegagalan yang dilakukan oleh terdakwa ini bukan hanya karena ketidaksengajaan, kesembronoan, atau kesalahan sederhana dalam penilaian, tetapi merupakan keputusan sadar untuk mengabaikan pelatihan dan standar mereka," kata Hakim Harrison Arrell saat membacakan keputusannya, pada Selasa (8/6/2021) seperti dilaporkan Canadian Broadcasting Corporation.
Al-Hasnawi dikenal sebagai remaja yang baik karena dia ditembak ketika mencoba membantu pria yang lebih tua.
Kedua paramedis yang mengaku tidak bersalah, akan dijatuhi hukuman pada bulan Oktober. Sementara pelaku penembakan, Dale King, didakwa dengan pembunuhan tingkat dua tetapi dinyatakan tidak bersalah. Putusan itu sedang diajukan banding.
Editor: Umaya Khusniah