Tarif Trump 10% Mulai Berlaku, Bakal Naik Jadi 15%
Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai AS (CBP) menegaskan, pihaknya hanya bisa bertindak berdasarkan instruksi presiden yang telah dipublikasikan, sehingga penerapan tarif masuk per Selasa hanya 10 bukan 15 persen.
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan
Langkah ini menambah kebingungan seputar kebijakan perdagangan AS, tanpa penjelasan yang diberikan dalam pemberitahuan mengapa tarif yang lebih rendah diterapkan.
Tarif global Trump yang berlaku sebelum dibatalkan oleh MA bervariasi, berkisar dari 10 hingga 50 persen, tergantung negara.
Editor: Anton Suhartono