Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kota Bethlehem Rayakan Natal Pertama sejak Perang Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, PBB Sebut Israel Terang-terangan Langgar Hukum Internasional terkait Palestina

Jumat, 25 Juni 2021 - 08:42:00 WIB
Tegas, PBB Sebut Israel Terang-terangan Langgar Hukum Internasional terkait Palestina
PBB menegaskan Israel melanggar resolusi PBB dan hukum internasional soal perluasan pemukim Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut Israel melanggar hukum internasional secara terang-terangan dengan memperluas pembangunan pemukim Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sekjen PBB Antonio Guterres dan Utusan PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland menegaskan, sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB 2016, permukiman tersebut ilegal seraya mendesak pemerintahan baru Israel segera menghentikan perluasan. Mereka menegaskan pemukiman baru tersebut tidak memiliki validitas hukum.

Dalam pengarahan kepada Dewan Keamanan membahas laporan setebal 12 halaman, Kamis (24/6/2021), Wennesland mengaku sangat terganggu atas persetujuan yang diberikan pemerintah Israel terkait penambahan 540 unit rumah di permukiman Har Homa, Yerusalem Timur serta pendirian pos-pos. 

Dia menegaskan, bahkan pembangunan permukiman itu ilegal di bawah hukum Israel namun tetap direncanakan.

“Saya sekali lagi menggarisbawahi dengan tegas, permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional. Mereka adalah hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan menyeluruh," ujar Wennesland, dikutip dari Associated Press, Jumat (25/6/2021).

Guterres dan Wennesland juga mendesak pihak berwenang Israel untuk menghentikan pembongkaran dan penggusran rumah-rumah Palestina serta properti lainnya.

Resolusi DK PBB yang disahkan pada Desember 2016, di mana Amerika Serikat abstein, juga menyerukan langkah-langkah segera untuk mencegah tinda kekerasan terhadap warga sipil serta mendesak Israel dan Palestina untuk menahan diri dari tindakan provokatif, menghasut, dan retorika inflamasi.

Guterres dan Wennesland menyebutkan, 4,5 tahun setelah resolusi diadopsi, Israel tidak ada satu pun yang dipenuhi.

Menurut Wennesland, pada periode Maret dan Juni 2021, sebagaimana tercantun dalam laporan, ada peningkatan kekerasan yang mengkhawatirkan antara Israel dan Palestina, termasuk pertempuran antara Israel dengan faksi-faksi di Jalur Gaza.

Dia menambahkan, gencatan senjata menandai berakhirnya 11 hari pertempuran masih sangat rapuh. 

PBB, bekerja sama dengan Israel, Palestina, serta pihak ketiga Mesir masih berupaya memperkuat gencatan senjata, sehigga memungkinkan masuknya bantuan darurat yang mendesak serta menstabilkan situasi di Gaza.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut