Teken Instruksi Presiden, Trump Ubah Nama Departemen Pertahanan Jadi Departemen Perang
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (5/9/2025) waktu Washington DC, menandantangani Instruksi Presiden untuk mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang.
Dalam instruksi tersebut, Trump memerintahkan Departemen Pertahanan menggunakan nama baru tersebut sebagai gelar sekunder.
Secara otomatis, menteri pertahanan yang saat ini dijabat oleh Pete Hegseth juga berubah menjadi menteri perang.
Namun perubahan nama tersebut tetap harus melalui persetujuan Kongres. Pasalnya Kongres AS yang bertanggung jawab membentuk departemen. Selain itu perubahan nama juga harus melalui tinjauan hukum.
"Nama 'Departemen Perang' memberikan pesan kesiapan dan tekad lebih kuat dibandingkan dengan 'Departemen Pertahanan' yang hanya menekankan kemampuan pertahanan," demikian bunyi Instruksi Presiden yang segera diteken Trump, seperti dilihat BBC.
Intruksi tersebut mengizinkan menteri, departemen, dan pejabat di bawahnya untuk menggunakan gelar baru tersebut sebagai nama sekunder.
Selain itu Trump menginstruksikan Hegseth untuk berperan aktif melakukan upaya terhadap lembaga legislatif dan eksekutif guna mendorong penggantian nama departemen secara permanen karena Trump tidak bisa mengubahnya sendiri tanpa persetujuan Kongres.
Pentagon sempat menggunakan nama Departemen Departemen Perang pada 1789, sejak presiden pertama George Washington, hingga 1947 atau setelah Perang Dunia II berakhir.
Editor: Anton Suhartono