Temannya Dipenjara karena Tak Kerjakan PR Online, Ratusan Pelajar di Detroit Demo
PONTIAC, iNews.id - Ratusan pelajar di kota Detroit turun ke jalan mendesak pengadilan membebaskan teman mereka yang ditahan karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) secara online.
Dilansir dari Reuters, Jumat (17/7/2020), pelajar putri yang akrab disapa Grace tengah menjalani hukuman percobaan karena berkelahi dengan ibunya dan ketahuan mencuri.
Pelajar 15 tahun itu kemudian dikirim ke penjara remaja pada Mei lalu dengan alasan tidak mengerjakan tugas sekaloh di masa belajar online semester ini. Seorang hakim pengadilan wilayah Michigan mengatakan mengabaikan PR merupakan pelanggaran masa percobaan.
Grace diketaui memiliki gangguan konsentrasi belajar, dia mudah terganggu saat belajar di rumah dan kerap tertinggal selama mengikuti pembelajaran dalam jaringan (daring) selama pandemi Covid-19.
Penahanan Grace mendorong teman-teman sekolahnya melakukan aksi unjuk rasa. Ratusan pelajar berkumpul di depan SMP Groves di pinggiran Baverley Hills, Kamis (16/7), kemudian bergerak ke Pengadilan Wilayah Oakland dan kantor kejaksaan sambil membawa kertas karton berukuran besar bertuliskan "Bebaskan Grace".
Peserta aksi menilai penahanan Grace sebagai tindakan berlebihan. Sebab, di masa pandemi banyak orang yang justru konsentrasinya terpecah.
"Banyak orang yang pekerjaannya terbengkalai semester ini, tidak ada yang punya motivasi untuk melakukan apapun karena para guru tidak mengajar dan kami semua online," kata Prudence Canter yang berusia 18 tahun.
"Saya tahu begitu banyak orang yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah mereka," lanjutnya.
Hakim Mary Ellen Brennan yang menjatuhkan putusan itu belum bisa dimintai komentarnya. Sementara Eksekutif Daerah Oakland County, David Coulter, lewat postingan media sosialnya menulis bahwa dia sudah berbicara pada hakim mengenai tuntutan para siswa.
"Walaupun ada banyak detail yang tidak dapat dia bagikan kepada saya dan publik untuk melindungi privasi anak di bawah umur tersebut dan keluarganya, saya percaya peninjauan kasus ini di pengadilan atau selama proses banding diperlukan," demikian tulisan Couter.
Editor: Arif Budiwinarto