PARIS, iNews.id - Pengadilan Prancis menyatakan Putri Raja Salman dari Arab Saudi, Hassa bint Salman, bersalah atas kasus penganiayaan terhadapan seorang pekerja. Putri Hassa dinyatakan bersalah karena memerintahkan penculikan dan penganiayaan terhadap tukang ledeng di apartemennya di Paris.
Satu-satunya putri Raja Arab Saudi itu, yang tidak menghadiri persidangan, dijatuhi hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan dan denda Rp153 juta karena ketidakhadirannya.
Trump Tanya Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa: Berapa Banyak Istrimu?
Hukuman ini lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa yang meminta hukuman enam bulan penjara dan denda Rp76 juta. Putusan tersebut mengikuti persidangan yang dimulai pada Juli 2019.
Dilaporkan Deutsche Welle, Jumat (13/9/2019), jaksa menuduh putri berusia 43 tahun itu memerintahkan pengawal untuk memukuli Ashraf Eid, seorang tukang ledeng, di flat mewah pada 2016.
Perintah itu muncul setelah dia melihat Eid menggunakan ponsel untuk mengambil foto. Atas perintahnya, pengawal sang putri mengikat tangan korban sebelum meninju dan menendangnya serta memaksanya mencium kaki Putri Hassa.
Kepada penyidik, Eid mengaku mengambil foto kamar mandi Putri Hassa untuk melakukan pekerjaannya.
Selama pemukulan, Putri Hassa diduga mengatakan: "Anda akan melihat bagaimana Anda berbicara dengan seorang putri, bagaimana Anda berbicara dengan keluarga kerajaan."
Eid menyatakan bahwa dia diizinkan meninggalkan apartemen setelah beberapa jam, di mana ponselnya dihancurkan, dan pada satu titik sang putri berteriak: "Bunuh dia, anjing, dia tidak pantas hidup."
Namun, Putri Hassa membantah tuduhan tersebut. Pengacara Prancis-nya, Emmanuel Moyne, mengatakan seluruh penyelidikan itu didasarkan pada kepalsuan.
Putri Raja Saudi sekaligus saudara tiri perempuan tertua Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman itu meninggalkan Prancis tak lama setelah insiden terjadi dan belum kembali sejak itu.
Sang pengawalnya, Rani Saidi, hadir di pengadilan dan dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan, penyitaan, dan penculikan. Dia dijatuhi hukuman percobaan delapan bulan dan denda Rp76 juta.
Editor: Nathania Riris Michico
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku