Terdakwa Minum Racun, Sidang Kasus Kejahatan Perang Bosnia Dihentikan
                
                DEN HAAG, iNews.id – Sidang kasus kejahatan perang Bosnia Kroasia dengan terdakwa Jenderal Slobodan Praljak di Mahkamah Pidana Internasional, Den Haag, Belanda, Rabu (29/11/2017), dihentikan. Pasalnya Praljak meminum racun di botol kecil yang dibawanya.
Aksi meminum racun tersebut merupakan bentuk protes pria berusia 72 tahun itu atas vonis yang dijatuhkan kepadanya yakni 20 tahun penjara.
                                Setelah vonis dibacakan, dia membalikkan kepalanya dari hakim dan mengambil botol. "Saya baru saja meminum racun. Saya bukan penjahat perang. Saya menentang vonis ini," kata Praljak, seperti dikutip dari Reuters.
Ketua Majelis Hakim Carmel Agius lalu menghentikan sidang dan memanggil dokter. Tidak lama kemudian, dokter dan paramedis datang ke ruang sidang. Belum diketahui bagaimana kondisi Praljak selanjutnya.
Ini merupakan sidang fase akhir sidang Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Negara Yugoslavia (ICTY), yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993, sebelum ditutup pada bulan depan. Ada beberapa terdakwa lain yang juga akan dibacakan putusannya.
Sebelumnya mantan panglima Serbia-Bosnia, Ratko Mladic, lebih dulu dinyatakan bersalah, bertanggung jawab atas pembersihan etnis serta kejahatan lain dalam perang Bosnia pada 1990-an. Mladic dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pada Rabu 22 November 2017.
Pria berusia 74 tahun yang dijuluki "Pembantai Bosnia" itu menghadapi 10 dan 11 tuduhan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Mladic tidak mendengar langsung vonis yang dibacakan majelis hakim. Dia dikeluarkan dari ruang sidang sesaat sebelum vonis dibacakan karena meneriaki sang pengadil.
Hakim Alhons Orie membacakan daftar kejahatan yang dilakukan para tentara Serbia-Bosnia di bawah komando Mladic, yaitu:
1. Pemerkosaan massal terhadap perempuan dewasa dan anak-anak Bosnia
2. Membiarkan para tahanan Bosnia dalam kondisi memprihatinkan, yakni kelaparan, keausan, dan sakit, serta memukuli mereka
3. Meneror warga sipil di Sarajevo dengan mengebom dan menembaki mereka
4. Mengusir warga Bosnia secara massal
5. Menghancurkan rumah dan masjid warga Bosnia
Pengacara Mladic, Dragan Ivetic, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup.
"Tentunya kami akan mengajukan banding dan kami yakin upaya banding ini akan berhasil," kata Ivetic.
Editor: Anton Suhartono