Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Trump Ancam India dan Pakistan Kena Tarif 250% jika Tak Hentikan Perang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif divonis penjara tujuh tahun dan denda sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas sejumlah dakwaan korupsi.

Sharif menyatakan vonis pengadilan itu memiliki motif politik. Pengadilan anti-korupsi di Islamabad menyatakan Sharif tak bisa membuktikan sumber pendapatan atas kepemilikan satu pabrik baja di Arab Saudi.

Menurut hukum Pakistan, kepemilikan pabrik itu menjadi bukti korupsi terjadi. Sharif divonis pengadilan yang sama yakni hukuman 10 tahun penjara dalam dakwaan terkait pembelian apartemen mewah di London.

Vonis itu dibacakan setelah Mahkamah Agung (MA) memecatnya dari jabatan PM yang dipegangnya selama tiga periode. Dia dibebaskan dari penjara pada September selama proses banding.

Para pendukung Sharif menyatakan mantan PM itu juga akan mengajukan banding atas vonis terbarunya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut