ANKARA, iNews.id - Pengadilan di Ankara, Turki, pada Rabu (7/4/2021) waktu setempat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 22 pensiunan tentara. Mereka didakwa bersalah karena terlibat dalam upaya kudeta untuk menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 2016.
Selain itu, pengadilan di Ankara juga menyelidiki 497 mantan tentara, termasuk anggota pengawal presiden, yang diduga terlibat dalam upaya kudeta tersebut. Rencana penggulingan itu termasuk penyanderaan penyiar stasiun televisi Turki, yang dipaksa untuk membacakan pernyataan perampasan pemerintahan oleh pemimpin militer.
Erdogan Lanjutkan Proyek Terusan Istanbul Bernilai Rp133,8 Triliun, meski Dikritik Oposisi
Para pensiunan tentara yang dipenjara seumur hidup termasuk mantan Letnan Klonel Umit Gencer, yang dihukum dengan dakwaan melanggar tatanan konstitusional. Dia dinyatakan bersalah karena memaksa stasiun televisi TRT membacakan deklarasi kudeta.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Mayor Fedakar Akca, karena memimpin tim dari resimen ke markas besar staf umum pada 2016. Mantan mayor lainnya, Osman Koltarla, bersalah atas keamanan Istana Presiden pada saat itu.
Melansir Aljazeera, Kamis (8/4/2021), hukuman seumur hidup menggantikan hukuman mati yang dihapuskan pada 2004. Putusan itu dibacakan di ruang sidang terbesar di negara itu, di kompleks penjara Sincan dengan agenda persidangan pembacaan vonis atas kasus kudeta.
Editor : Faieq Hidayat