Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Patrice Talon, Presiden Benin yang Lolos dari Kudeta Perwira Militer
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kudeta Erdogan, 22 Pensiunan Tentara Dipenjara Seumur Hidup

Kamis, 08 April 2021 - 08:43:00 WIB
 Terlibat Kudeta Erdogan, 22 Pensiunan Tentara Dipenjara Seumur Hidup
22 pensiunan tentara dihukum penjara seumur hidup atas keterlibatan kudeta Presiden Turki Erdogan. (Foto Aljazeera).
Advertisement . Scroll to see content

ANKARA, iNews.id - Pengadilan di Ankara, Turki, pada Rabu (7/4/2021) waktu setempat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 22 pensiunan tentara. Mereka didakwa bersalah karena terlibat dalam upaya kudeta untuk menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 2016.

Selain itu, pengadilan di Ankara juga menyelidiki 497 mantan tentara, termasuk anggota pengawal presiden, yang diduga terlibat dalam upaya kudeta tersebut. Rencana penggulingan itu termasuk penyanderaan penyiar stasiun televisi Turki, yang dipaksa untuk membacakan pernyataan perampasan pemerintahan oleh pemimpin militer.

Para pensiunan tentara yang dipenjara seumur hidup termasuk mantan Letnan Klonel Umit Gencer, yang dihukum dengan dakwaan melanggar tatanan konstitusional. Dia dinyatakan bersalah karena memaksa stasiun televisi TRT membacakan deklarasi kudeta.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Mayor Fedakar Akca, karena memimpin tim dari resimen ke markas besar staf umum pada 2016. Mantan mayor lainnya, Osman Koltarla, bersalah atas keamanan Istana Presiden pada saat itu.

Melansir Aljazeera, Kamis (8/4/2021), hukuman seumur hidup menggantikan hukuman mati yang dihapuskan pada 2004. Putusan itu dibacakan di ruang sidang terbesar di negara itu, di kompleks penjara Sincan dengan agenda persidangan pembacaan vonis atas kasus kudeta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut