Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Perdagangan Manusia, Pasangan India Dibui di Singapura

Rabu, 12 Februari 2020 - 17:34:00 WIB
Terlibat Perdagangan Manusia, Pasangan India Dibui di Singapura
Ilustrasi korban perdagangan manusia. (FOTO: Manan VATSYAYANA / AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Sepasang warga India dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun di Singapura, Selasa (11/2/2020). Mereka dihukum karena mengeksploitasi sejumlah perempuan imigran.

Hukuman atas perdagangan manusia itu merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan di negara makmur itu, yang ditinggali oleh banyak pekerja asing.

Dilaporkan Antara, Rabu (12/2/2020), pasangan warga negara India itu masing-masing diberi hukuman penjara lima tahun enam bulan setelah mereka terbukti bersalah mengeksploitasi tiga perempuan Bangladesh yang mereka rekrut untuk melakukan tarian di berbagai kelab malam, yang dikelola pasangan itu di Singapura.

Pasangan itu juga diharuskan membayar denda, sementara pria pemilik tempat-tempat hiburan malam itu diperintah pengadilan membayar gaji yang belum dibayarkan sebesar hampir 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp68 juta).

"Keduanya ingin mengajukan banding atas hukuman dan vonis yang dijatuhkan terhadap mereka. Mereka bebas dengan uang jaminan," kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Singapura, kepada Thomson Reuters Foundation melalui surat elektronik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut