Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertempuran Tak Seimbang: Pasukan Rusia Makin Maju, Ukraina Kian Tertekan di Timur
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Rusia Pernah Tawarkan Diri jadi Negara Pertama Eks Blok Timur yang Gabung NATO

Jumat, 26 Januari 2024 - 15:11:00 WIB
Terungkap! Rusia Pernah Tawarkan Diri jadi Negara Pertama Eks Blok Timur yang Gabung NATO
Mantan Presiden Rusia, Boris Yeltsin. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON DC, iNews.idRusia dulu pernah menawarkan diri untuk bergabung dengan NATO. Tawaran tersebut disampaikan pemimpin Moskow kepada bos Gedung Putih AS, tiga tahun pascabubarnya Uni Soviet.

Kantor berita Sputnik pada Jumat (26/1/2024) melaporkan, mantan Presiden Rusia Boris Yeltsin mengatakan kepada Presiden AS saat itu, Bill Clinton, bahwa dia ingin Rusia menjadi negara bekas Blok Timur pertama yang bergabung dengan NATO. Setelah Rusia, barulah langkah itu akan diikuti oleh negara-negara Eropa Timur lainnya. 

Rencana tersebut disampaikan Yeltsin kepada Clinton saat keduanya menghadiri makan malam di Moskow pada 1994. “Rusia harus menjadi negara pertama yang bergabung dengan NATO, diikuti oleh negara-negara lain dari Eropa Tengah dan Timur,” kata Yeltsin ketika itu, seperti terungkap dalam kabel yang dikirimkan Kedutaan Besar AS di Moskow ke Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, baru-baru ini.

Menurut dokumen tersebut, Yeltsin juga mengusulkan pembentukan semacam kartel Amerika Serikat, Rusia, dan Eropa untuk membantu menjamin dan meningkatkan keamanan dunia. Akan tetapi, Clinton menolak proposal Yeltsin itu.

Clinton, menurut dokumen itu, mengatakan kepada Yeltsin bahwa hubungan saling percaya dan percaya diri antara Amerika Serikat dan Rusia dapat menjamin perdamaian satu abad atau lebih bagi negara-negara Eropa.

Dokumen kabel tersebut diterbitkan oleh National Security Archive, lembaga nirlaba yang didirikan oleh para jurnalis dan ilmuwan pada 1985. Lembaga tersebut baru-baru ini mengambil tindakan hukum terhadap Deplu AS, menutut agar materi itu dibuka ke publik.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut