Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Thailand Legalkan Ganja, 300.000 Orang Daftar Tanam di Rumah

Sabtu, 11 Juni 2022 - 09:17:00 WIB
Thailand Legalkan Ganja, 300.000 Orang Daftar Tanam di Rumah
Warga Thailand menyambut baik pelegalan ganja (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Thailand membolehkan warga menanam hingga enam batang pohon ganja setiap rumah, namun harus mendaftar di aplikasi PlookGanja (menamam ganja).

Otoritas Negeri Gajah Putin masih melarang penggunaan ganja untuk rekreasi, seperti diisap seperti rokok di depan umum. Pelaku bisa dihukum penjara atau denda.

Berdasarkan aturan baru di Thailand, kandungan senyawa psikoaktif (tetrahydrocannabinol/THC) dibatasi maksimal 0,2 persen pada ekstrak ganja dan produk makanan yang dijual, termasuk minyak dan permen.

Selain itu, sejak ganja dilegalkan pada Kamis lalu, otoritas lembaga pemasyarakatan Thailand sudah membebaskan 3.000 dari total sekitar 4.000 narapidana kasus kejahatan ganja.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut