Thailand Segera Legalkan Hubungan Sesama Jenis
Thailand sejak lama menjadi daya tarik bagi pasangan sesama jenis karena mendapat sambutan baik oleh komunitas lokal. Bahkan pemerintah melakukan kampanye untuk menarik turis LGBT.
RUU yang disahkan ini merupakan konsolidasi dari empat draf berbeda, salah satunya pengakuan terhadap pernikahan antara dua orang tanpa memandang jenis kelamin, bukan suami dan istri seperti didefinisikan sebelumnya.
RUU juga memberikan hak penuh kepada pasangan "suami istri" berdasarkan hukum perdata negara tersebut, termasuk hak waris dan pengangkatan anak.
Mahkamah Konstitusi pada 2021 memutus bahwa UU pernikahan saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, tetap konstitusional, seraya merekomendasikan agar diperluas untuk menjamin hak-hak gender lainnya.
Editor: Anton Suhartono