Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tawarkan Puluhan Proyek Tol ke Investor Australia, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Tiba di Australia, Renae Lawrence 'Bali Nine' Tunggu Panggilan Polisi

Kamis, 22 November 2018 - 10:36:00 WIB
Tiba di Australia, Renae Lawrence 'Bali Nine' Tunggu Panggilan Polisi
Renae Lawrence (berkacamata hitam) saat keluar dari lapas Bangli (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NEWCASTLE, iNews.id - Mantan terpidana kasus penyelundupan heroin yang juga anggota Bali Nine, Renae Lawrence, tiba di rumahnya di Newcastle, New South Wales, Australia, Kamis (22/11/2018) pagi, setelah dideportasi dari Indonesia, kemarin.

Perempuan 41 tahun itu menjalani hukuman penjara 13 tahun di Bali atau sejak 2005. Awalnya, Lawrence divonis hukuman penjara seumur hidup lalu diperingan menjadi 20 tahun. Karena berkelakuan baik, masa hukumannya dipangkas lagi.

Lawrence merupakan terpidana Bali Nine paling beruntung dibandingkan delapan anggota lain yang sudah dihukum mati atau sedang menjalani vonis seumur hidup.

Kedatangannya di bandara Newcastle sudah disambut wartawan, fotografer, dan juru kamera. Bahkan awak media juga menunggu di bandara lain, yakni di Brisbane, karena kabar di mana Lawrence akan tiba saat itu masih simpang siur.

Meski demikian, Lawrence tak menanggapi pertanyaan media dan langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di luar bandara.

Setelah ini, kepolisian Newcastle dijadwalkan akan memanggil Lawrence terkait kasus lama yang sudah menunggunya, yakni pelanggaran batas kecepatan melibatkan mobil hasil pencurian. Dia menghadapi dua surat penangkapan terkait pelanggaran tersebut.

Sejauh ini belum diketahui kapan kepolisian Newcastle akan memanggilnya. Saat mengawal penjemputan di bandara Kamis pagi, polisi membiarkan Lawrence pergi bersama keluarganya untuk pulang.

Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengatakan, masa hukumannya di Bali tak terkait dengan kesalahan yang dilakukannya di Australia. Bukan berarti Lawrence akan mendapat keringanan.

"Jika Anda melanggar hukum di negara kami, Anda akan berhadapan dengan sistem hukum di sini," katanya, terkait merujuk pada kepulangan Lawrence.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut