Tikam Pastor di Singapura, Pelaku Bawa 5 Senjata Tajam
Minggu, 10 November 2024 - 18:09:00 WIB
Jika terbukti bersalah, berdasarkan Pasal 326 KUHP 1871, ia dapat diancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 15 tahun. Pelaku juga dapat dikenai hukuman cambuk dan/atau denda.
Polisi juga akan meminta untuk menahan pria tersebut di Institute of Mental Health untuk menjalani evaluasi psikiatris.
Sementara itu, Polisi menjelaskan saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ini adalah serangan bermotif agama. Basnayake kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan telah mengaku sebagai seorang Kristen.
Editor: Puti Aini Yasmin