TKI di Malaysia Jadi Korban Eksploitasi Majikan, Dilarang Sholat dan Puasa
KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) diselamatkan setelah menjadi korban eksploitasi di Malaysia. Bukan hanya itu, korban dilarang sholat dan puasa oleh majikan, bahkan dipaksa mengonsumsi daging tidak halal.
Dikutip dari Bernama, Kamis (20/4/2023), korban diselamatkan oleh petugas Dinas Tenaga Kerja Negeri Sembilan dari sebuah rumah di Port Dickson pada Senin (17/4/2023) malam. Upaya penyelamatan korban dilakukan setelah otoritas terkait Malaysia menerima laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Negeri Sembilan Roslan Bahari mengatakan, korban merupakan perempuan 40 tahun yang sudah bekerja di rumah itu selama 6 bulan.
Roslan menambahkan, gaji korban tidak dibayar untuk bulan November dan Desember 2022. Majikan baru membayar gajinya secara penuh mulai Januari 2023.
Hasil penyelidikan mengungkap ada tanda-tanda kerja paksa. Korban juga dilarang keluar rumah, izin kerjanya ditunda guna mencegahnya melarikan diri, serta harus bekerja 16 jam sehari.
"Korban juga tidak diperbolehkan berpuasa, sholat, dan dipaksa makan daging yang tidak halal," kata Roslan.
Selain itu korban yang seharusnya bekerja di satu tempat yakni di rumah majikan, juga dipaksa membersihkan rumah kenalan sang majikan masih di daerah tersebut.
Sang majikan yang tinggal di Kuala Lumpur telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia terancam dijerat Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran.
Korban kini berada di tempat penampungan TKI di Kuala Lumpur sambil menunggu pemulangan ke Indonesia.
Editor: Anton Suhartono