SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) divonis hukuman dua tahun penjara di Singapura. TKI itu terbukti memberi uang kepada kelompok teroris yang terkait dengan ISIS.
Dilaporkan AFP, Jumat (6/3/2020), TKI bernama Anindia Afiyantari itu menyumbangkan 130 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 juta tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di Indonesia.
Iran Luncurkan Rudal Khorramshahr-4, Peringatkan Perang akan Landa Kawasan
Kelompok itu digambarkan oleh jaksa penuntut sebagai salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara.
JAD menjadi tersangka atas serangkaian serangan, termasuk penikaman terhadap mantan menteri koordinator bidang politik hukum dan HAM era Presiden Joko Widodo, Wiranto, serta bom bunuh diri mematikan di beberapa gereja.
Gaji Presiden dan Menteri Singapura Dipotong Terkait Virus Korona
"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris, menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut, menurut dokumen pengadilan.
Perempuan berusia 33 tahun ini memperoleh gaji 600 dolar Singapura atau sekitar Rp6,1 juta sebulan. Dia diperkenalkan dengan ajaran radikal oleh TKI lainnya di Singapura.
2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme
Selain menyumbang untuk amal, dia mengunggah video pengeboman dan pembunuhan oleh ISIS di Facebook dan membuat akun baru ketika beberapa postingannya diblokir, menurut jaksa penuntut.
ISIS saat ini menguasai Irak dan Suriah hingga aakhirnya dikalahkan tahun lalu.
Seorang Perempuan TKI di Singapura Positif Terinfeksi Virus Korona
Dua pembantu asal Indonesia lainnya dipenjara di Singapura bulan lalu -satu selama 18 bulan dan yang lain 45 bulan- setelah mengaku bersalah atas tuduhan membiayai kelompok teroris.
Editor: Nathania Riris Michico
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku