Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek
Advertisement . Scroll to see content

2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme

Kamis, 13 Februari 2020 - 09:31:00 WIB
2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme
2 TKI di Singapura divonis penjara atas tuduhan mengirim uang ke simpatisan ISIS (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, Turmini (31) dan Retno Hernayani (37), divonis hukuman penjara oleh pengadilan distrik Singapura, Rabu (12/2/2020).

Keduanya menjalani sidang di pengadilan distrik terpisah atas pelanggaran UU Terorisme, yakni mengirim uang ke simpatisan ISIS, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: 3 Perempuan Indonesia Ditangkap di Singapura atas Tuduhan Terorisme

Turmini divonis dengan hukuman penjara 3 tahun dan 9 bulan karena mengirim uang total 1.216 dolar Singapura ke seorang pria di Indonesia yang diketahui mendukung kelompok ISIS.

Sedangkan Retno dibui 1,5 tahun karena mengumpulkan dana 100 dolar Singapura dari teman-temannya. Dana itu kemudian diberikan kepada tunangannya yang diketahui terkait dengan aktivitas ISIS.

Turmini, perempuan asal Cilacap, Jawa Tengah, bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura sejak 2012.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut