TKI di Singapura yang Dituduh Campur Minuman Majikan dengan Darah Menstruasi Dibui 7 Bulan
SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja rumah tangga di Singapura yang dituduh mencampur air minum dan beras di rumah majikan dengan darah menstruasi serta air kencingnya menjalani sidang vonis pada Senin (13/1/2020).
Perempuan berinisial D itu dijatuhi dua hukuman penjara untuk dua dakwaan yakni masing-masing 6 bulan dan 7 pekan. Selain mencampur minuman dan makanan, dia juga didakwa mencuri.
Keluarga tersebut sempat mengonsumsi minuman dan beras yang terkontaminasi hingga kemudian menyadari dan melaporkan D ke polisi dalam peristiwa pada 2019.
Baca Juga: Perempuan Singapura Divonis 11 Tahun Penjara karena Menganiaya TKI Secara Sadis
Motif perbuatan tersebut, D yakin dengan mencampur minuman dan beras dengan darah menstruasi dan air kencing, majikan akan menurut permintaannya dan tak akan memarahi.