Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini
Advertisement . Scroll to see content

TKI di Singapura yang Rekam dan Sebar Video Majikan Telanjang Dihukum 17 Bulan Penjara

Jumat, 28 Januari 2022 - 08:01:00 WIB
TKI di Singapura yang Rekam dan Sebar Video Majikan Telanjang Dihukum 17 Bulan Penjara
Perempuan TKI di Singapura rekam majikannya saat mandi dihukum 17 bulan penjara (Foto: Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai perawat orang lanjut usia di Singapura dijatuhi hukuman penjara 17 bulan. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang pada Kamis (27/1/2022), karena merekam dan menyebarkan video telanjang majikannya, berusia 74 tahun, saat memandikannya.

Salah satu video itu disebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Bukan hanya sekali, perempuan berusia 33 tahun tersebut juga merekam video serupa lainnya lalu membagikannya di TikTok hingga menjadi viral.

Terdakwa mengaku bersalah atas dua tuduhan merekam korban telanjang tanpa persetujuan. Dia juga mengakui dua tuduhan dengan sengaja mendistribusikan rekaman video juga tanpa persetujuan.

Menurut pengadilan, korban didiagnosis mengalami beberapa masalah kesehatan pada 2019, termasuk gangguan otak. Karena kondisi tersebut, dia tak dapat melindungi diri dari pelecehan.

"Korban, karena kelemahan fisiknya, tidak bisa melindungi diri dari pelecehan, penelantaran, atau pengabaian diri," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Foong Ke Hui, dikutip dari The Straits Times, Jumat (28/1/2022).

Diketahui, perempuan WNI itu direkrut oleh anak korban untuk menjaga ayahnya di flat Punggol sejak 1 Februari 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut