Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Hadapan Hakim, Nicolas Maduro Tolak Bersalah Tegaskan Masih Presiden Venezuela
Advertisement . Scroll to see content

TKI di Singapura yang Rekam dan Sebar Video Majikan Telanjang Dihukum 17 Bulan Penjara

Jumat, 28 Januari 2022 - 08:01:00 WIB
TKI di Singapura yang Rekam dan Sebar Video Majikan Telanjang Dihukum 17 Bulan Penjara
Perempuan TKI di Singapura rekam majikannya saat mandi dihukum 17 bulan penjara (Foto: Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku merekam majikannya dalam kondisi telanjang setidaknya empat kali dengan maksud mempermalukan. Selain itu ada juga video yang diunggah ke TikTok pada 1 Januari 2021.

"Terdakwa mengklaim bahwa dia menghapus video TikTok 1 jam kemudian karena mendapat komentar negatif secara online. Namun, terdakwa menyimpan rekaman video di ponselnya," kata jaksa.

Namun belum selesai sampai di situ, orang tak dikenal yang sempat menyimpan video itu mengunggahnya kembali ke Facebook meski wajah korban sudah disamarkan.

Putra korban secara tak sengaja melihat postingan di Facebook tersebut. Dia mengenali ayahnya meski wajahnya disamarkan serta yang kentara sosok perempuan itu. Saat itu juga dia melapor ke polisi. Video itu bertahan di Facebook sampai 15 Juni 2021. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut