Tolak Bebaskan Tahanan Politik, Presiden Maladewa Bakal Dilengserkan
MALE, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) Maladewa berusaha melengserkan Presiden Abdulla Yameen. Alasannya Yameen dituduh tidak menaati hukum karena menolak membebaskan tahanan politik yang merupakan pimpinan oposisi.
Dilansir Reuters, Senin (5/2/2018), dalam pernyataannya, MA Maladewa menyatakan akan menuntut Presiden Yameen karena belum membebaskan sembilan pemimpin oposisi. Hal ini dikhawatiran akan memicu konflik konstitusional antara MA dengan pemerintah.
MA juga meminta agar 12 anggota parlemen yang telah dicopot dari jabatannya dikembalikan ke posisinya masing-masing.
Sementara itu, Pemerintah Maladewa menyatakan menolak upaya MA Maladewa yang akan melengeserkan Yameen.
Jaksa Agung Maladewa Mohamed Anil mengatakan, pemerintah telah menerima informasi bahwa MA sedang mempersiapkan pemecatan Yameen, namun tindakan itu dianggap ilegal. Polisi dan tentara diperintahkan untuk tidak melaksanakan perintah tersebut.
"Kami telah menerima informasi ada hal-hal yang mungkin terjadi yang mengakibatkan krisis keamanan nasional. Informasi tersebut mengatakan bahwa Mahkamah Agung mungkin mengeluarkan keputusan untuk mencemarkan atau menurunkan presiden dari kekuasaan," kata Anil, dalam sebuah konferensi pers.
Pengadilan Tinggi Maladewa menjatuhkan hukuman kepada presiden sebelumnya, Mohamed Nasheed, dengan tuduhan terorisme. Sejak saat itu, Yameen telah memecat dua kepala polisi dan delapan tokoh oposisi lainnya.
Beberapa pemimpin oposisi yang dipenjara mengatakan mereka memiliki bukti korupsi yang dilakukan Yameen. Namun Yameen membantah semua tuduhan tersebut.
Sementara itu Sekjen Parlemen Ahmed Mohamed mengatakan dia akan mematuhi perintah MA untuk menerima kembali 12 anggotanya yang dipecat, namun tiba-tiba Mohamed mengundurkan diri pada Minggu, dengan alasan pribadi.
Editor: Anton Suhartono