Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Bertemu Pimpinan DPR AS, Jajaki Kerja Sama Strategis
Advertisement . Scroll to see content

Trump Akhirnya Rilis 80.000 Halaman Dokumen Pembunuhan John F Kennedy

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:35:00 WIB
Trump Akhirnya Rilis 80.000 Halaman Dokumen Pembunuhan John F Kennedy
Arsip Nasional AS merilis sekitar 80.000 halaman dokumen terkait pembunuhan mantan Presiden John F Kennedy (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Arsip Nasional Amerika Serikat (AS), Selasa (18/3/2025) malam merilis sekitar 80.000 halaman dokumen terkait dengan pembunuhan mantan Presiden John F Kennedy (JFK) pada 1963. Dokumen-dokumen itu telah diubah statusnya dari sebelumnya rahasia atau deklasifikasi.

Donald Trump setelah dilantik sebagai pada 23 Januari mengeluarkan instruksi presiden untuk mengungkap kasus pembunuhan JFK ke publik. Dokumen-dokumen tersebut diunggah ke situs web yang dikelola Arsip Nasional pada Selasa malam.

Dalam instruksinya, Trump memerintahkan pengungkapan secara penuh berkas-berkas yang tersisa. Dia beralasan isu seputar pembunuhan JFK sebagai masalah kepentingan publik.

"Rilis ini terdiri atas sekitar 80.000 halaman file yang sebelumnya dirahasiakan yang dipublikasikan tanpa diedit," bunyi pernyataan Kantor Direktur Intelijen Nasional, seperti dikutip dari Anadolu, Rabu (19/3/2025).

Namun dokumen lain yang disegel pengadilan atau ditandai khusus tetap dirahasiakan.

AS mengesahkan Undang-undang Tahun 1992 yang memerintahkan perilisan semua berkas terkait dengan pembunuhan JFK paling lambat 26 Oktober 2017. Meski demikian, presiden AS berhak mencegah penyebarannya ke publik jika dianggap akan berdampak terhadap keamanan nasional, temasuk operasi intelijen dan hubungan luar negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut