Trump Ingin Penjarakan Politisi Muslimah AS Ilhan Omar
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika SerikatDonald Trump menyebut anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Ilhan Omar, bisa dihukum berat atas tuduhan pelanggaran imigrasi. Trump mengeklaim, Omar bukan hanya bisa dideportasi, namun juga dipenjara.
Pelanggaran terkait Omar terkait tuduhan manipulasi usia saat pengajuan kewarganegaraan perempuan berdarah Somalia tersebut.
“Iya, dia bisa saja (dideportasi). Dia juga bisa dipenjara,” kata Trump, seperti dikutip dari Anadolu, Rabu (21/10/2026).
“Anda tahu, mereka terus berbicara tentang deportasi. Tidak, dia bisa dipenjara. Ini pendapat saya,” ujarnya.
Petugas federal menggeledah rumah Omar pada awal Oktober terkait penyelidikan tuduhan penipuan imigrasi menargetkan anggota Kongres tersebut. Omar dituduh memberikan pernyataan palsu yang dibuat pada dokumen pemerintah serta potensi konspirasi.
Dalam penggeledahan itu, agen federal menyita telepon seluler, laptop, buku catatan, hingga paspornya.
Para penyelidik juga mendalami apakah Omar atau almarhum ayahnya berbohong tentang usianya ketika mendapat status kewarganegaraan AS pada 2000.
Omar membantah keras tuduhan tersebut dengan mengatakan dia datang ke AS pada usia 12 tahun pada 1995 serta memperoleh kewarganegaraan pada usia 17 tahun.
Dia juga mengecam penggerebekan tersebut dengan menyebutnya sebagai bermotif politik.
“Jangan salah, ini adalah upaya untuk menargetkan musuh politik dan mempersenjatai penegak hukum federal. Ini hanyalah eskalasi terbaru dalam kampanye intimidasi politiknya,” tulis Omar di X.
Surat kabar The Wall Street Journal (WSJ) melaporkan pemerintahan Trump berupaya mencabut kewarganegaraan Omar kemudian mendeportasinya.
Omar merupakan perempuan keturunan Somalia pertama yang berhasil duduk di kursi DPR AS yakni sejak 2019.
Editor: Anton Suhartono