Trump Kenakan Tarif Masuk Produk Indonesia 32%, Berlaku 1 Agustus
Sebelumnya Trump lebih dulu mengumumkan besaran tarif 25 persen kepada Jepang dan Korea Selatan.
Di pengujung surat, Trump memperingatkan kepada semua negara agar tidak membalas tarif tersebut atau akan mengenakan tarif tambahan di atas tarif yang sudah ada.
Setelah itu Trump menandatangani instruksi presiden memperpanjang tanggal berlakunya tarif resiprokal hingga 1 Agustus.
"Saya telah memutuskan, berdasarkan informasi tambahan dan rekomendasi dari berbagai pejabat senior, termasuk informasi tentang status diskusi dengan mitra dagang, bahwa perlu dan tepat untuk memperpanjang penangguhan yang diberlakukan oleh Instruksi Presiden 14266 hingga pukul 00.01 ET pada 1 Agustus 2025," kata Trump, dalam instruksi yang diterbitkan oleh Gedung Putih.
Trump pada awal April menunda pemberlakuan tarif resiprokal tersebut selama 90 hari atau masa berakhirnya jatuh pada 9 Juli.
Editor: Anton Suhartono