Trump Minta Mahkamah Agung Larang Transgender Jadi Tentara AS
Para pengidap gender dysphoria hanya boleh melanjutkan kegiatan di kemiliteran jika diagnosa psikologis mereka muncul setelah penerapan kebijakan Barack Obama.
Dalam dokumen yang diajukan ke Mahkamah Agung, Kementerian Kehakiman menyebut Jim Mattis dan pimpinan militer yakin kebijakan Obama berisiko pada efektivitas serta efek gentar angkatan bersenjata AS.
Pengadilan di Negara Bagian Washington, California, dan Washington DC menolak mencabut larangan mereka terhadap penerapan pembatasan hak transgender di kemiliteran itu.
Para hakim di negara bagian itu menganggap kebijakan Trump berpotensi melanggar jaminan kesetaraan hak setiap warga AS yang dijamin konstitusi.
"Ini adalah upaya lain dari pemerintahan Trump untuk menerapkan kebijakan diskriminatif," kata Jennifer Levi, pimpinan GLBTQ, sebuah lembaga perlindungan LGBT.
Editor: Nathania Riris Michico